Polda Jatim Ringkus 5 Pelaku Jual Beli Satwa Liar, Temukan Ratusan Hewan Langka

Jumat, 26 Agustus 2022 – 15:14 WIB
Polda Jatim Ringkus 5 Pelaku Jual Beli Satwa Liar, Temukan Ratusan Hewan Langka - JPNN.com Jatim
Satwa langka yang dilindungi hasil penggerebekan sindikat pelaku jual beli hewan yang dilindungi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Hewan-hewan langka itu lantas diperdagangkan secara online dan melalui komunitas.

“Satwa-satwa tersebut, dijual seharga mulai Rp500 ribu hingga Rp20 juta,” ucap perwira melati dua tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kelima orang itu disangkakan dengan UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata Zulham. (mcr23/jpnn)

Praktik jual beli satwa langka tanpa legalitas BKSDA dibongkar Polda Jatim. Polisi meringkus lima tersangka

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News