Polda Jatim Ringkus 5 Pelaku Jual Beli Satwa Liar, Temukan Ratusan Hewan Langka
Jumat, 26 Agustus 2022 – 15:14 WIB

Satwa langka yang dilindungi hasil penggerebekan sindikat pelaku jual beli hewan yang dilindungi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
Hewan-hewan langka itu lantas diperdagangkan secara online dan melalui komunitas.
“Satwa-satwa tersebut, dijual seharga mulai Rp500 ribu hingga Rp20 juta,” ucap perwira melati dua tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kelima orang itu disangkakan dengan UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata Zulham. (mcr23/jpnn)
Praktik jual beli satwa langka tanpa legalitas BKSDA dibongkar Polda Jatim. Polisi meringkus lima tersangka
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News