7 Orang Diciduk Polsek Krembangan Saat Pesta Sabu-Sabu, 2 Masih Anak-Anak

Kamis, 25 Agustus 2022 – 14:05 WIB
7 Orang Diciduk Polsek Krembangan Saat Pesta Sabu-Sabu, 2 Masih Anak-Anak - JPNN.com Jatim
Tersangka pengguna narkoba saat diamankan Polsek Krembangan. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 4,48 gram narkotika jenis sabu-sabu, sebuah alat isap, dan satu pipet kaca.

Evan menjelaskan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap penjual narkoba tersebut.

“Saat kami tiba, mereka (penjual, red) baru saja melakukan transaksi. Jadi, kami berupaya untuk melakukan pengejaran kepada mereka,” katanya

Ke tujuh orang pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara paling lama 20 tahun penjara,” tandas Evan. (mcr23/jpnn)

Polsek Krembangan menangap tujuh orang saat pesta sabu-sabu di Kawasan Sawah Pulo

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News