Warga Banyuwangi Jualan Obat Berbahaya ke Tetangga, Rumah Jadi Tempat Penyimpanan

Rabu, 24 Agustus 2022 – 23:40 WIB
Warga Banyuwangi Jualan Obat Berbahaya ke Tetangga, Rumah Jadi Tempat Penyimpanan - JPNN.com Jatim
Warga Banyuwangi menjual obat-obatan berbahaya kepada tetangganya sendiri, lalu diciduk polisi. Foto: Humas Polda Jatim.

jatim.jpnn.com, BANYUWANGI - Seorang pria berinisial MH asal Dusun Sambungrejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi ditangkap polisi lantaran mengedarkan obat berbahaya.

Pria berusia 32 tahun otu mengedarkan pil jenis Trihexyphenidyl. Dia ketahuan setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli obat sediaan farmasi jenis Trex di kawasan Songgon.

Unit Reskrim Polsek Songgon lalu bergegas melakukan penyelidikan lebih lanjut memastikan informasi yang mereka dapat.

"Anggota kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap AM (19) yang merupakan pembeli pil trex dari transaksi yang dilaporkan warga," kata Kasi Humas Iptu Moch Agus Winarno, Rabu (24/8).

Agus menjelaskan AM yang berstatus sebagai saksi mengaku membeli pil Trex tersebut dari MH yang merupakan tetangganya.

Selanjutnya, anggota Polsek Songgon melakukan penggeledahan di tempat tinggal MH tersebut.

"Petugas mengamankan 2.534 butir pil jenis Trex yang disembunyikan di dalam lemari. Selain pil, kami juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, MH menjual pil tersebut kepada AM sebanyak 20 butir. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Songgon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Warga Banyuwangi menjual obat-obatan berbahaya kepada tetangganya sendiri ditangkap polisi.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News