Dirut Meratus Line Diberi Waktu 2 Pekan Menghadiri Panggilan Polisi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan waktu dua pekan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line berinisial SR untuk memenuhi panggilan penyidik. Panggilan itu untuk pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus penyekapan karyawan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan batas waktu pemanggilan itu sesuai janji tersangka setelah dilayangkan surat panggilan pertama pada 16 Agustus 2022.
"Kami sudah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka SR pekan lalu, tetapi tersangka tidak datang," kata Arief, Rabu (24/8).
Alasan mangkirnya SR, kata Arief, karena dia sedang berada di luar kota dan meminta penundaan selama dua pekan. Apabila dalam dua minggu tak hadir maka penyidik mengirimkan surat panggilan kedua.
"Nanti tinggal menunggu apakah tersangka memenuhi panggilan kedua atau tidak," ujarnya.
Sesuai prosedur, penyidik menghormati permintaan penundaan yang diajukan tersangka. Apabila mangkir dari panggilan selanjutnya maka bisa dilakukan penjemputan paksa.
"Bisa dilakukan panggilan ketiga, atau bahkan dijemput paksa," tuturnya.
Arief memastikan proses penyidikan dalam kasus itu tetap berjalan. Pihaknya tidak bisa mengira-ngira apakah ada pelaku lain karena masih fokus terhadap tersangka satu, yakni si SR tersebut.
Polisi memberikan waktu selama dua pekan kepada Dirut PT Meratus Line yang mangkir dari panggilan pertama kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News