Warga Banyuwangi Jualan Obat Berbahaya ke Tetangga, Rumah Jadi Tempat Penyimpanan

Rabu, 24 Agustus 2022 – 23:40 WIB
Warga Banyuwangi Jualan Obat Berbahaya ke Tetangga, Rumah Jadi Tempat Penyimpanan - JPNN.com Jatim
Warga Banyuwangi menjual obat-obatan berbahaya kepada tetangganya sendiri, lalu diciduk polisi. Foto: Humas Polda Jatim.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tandas Agus. (mcr12/jpnn)

Warga Banyuwangi menjual obat-obatan berbahaya kepada tetangganya sendiri ditangkap polisi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News