Warga Banyuwangi Jualan Obat Berbahaya ke Tetangga, Rumah Jadi Tempat Penyimpanan
Rabu, 24 Agustus 2022 – 23:40 WIB
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tandas Agus. (mcr12/jpnn)
Warga Banyuwangi menjual obat-obatan berbahaya kepada tetangganya sendiri ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News