Jaksa Bojonegoro Pelaku Sodomi Diciduk, Ada Pihak Ketiga yang Terlibat
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Oknum jaksa Kejari Bojonegoro berinisial AH yang ditangkap Polres Jombang atas dugaan kasus sodomi sesama jenis memang telah merencanakan perbuatannya sebelumnya.
"Iya sebelumnya sudah direncanakan,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati, Kamis (18/8).
Mia menjelaskan AH ditangkap di Hotel Setra, Jalan Gus Dur, Desa Candimulyo, Jombang. Pihak kepolisian juga menangkap satu orang yang diduga muncikari dan seorang anak laki-laki yang menjadi korban sodomi.
“Jadi, yang ditangkap itu tiga orang, AH sendiri kemudian penjaga kamar yang juga berperan mencari anak-anak, dan satu orang korban laki-laki,” kata Mia.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati pelaku sedang melakukan perbuatan sodomi.
“Ternyata begitu ditangkap oleh Polres Jombang, betul di situ ada seorang anak dan bapak tengah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, seorang penjaga kamar itu diberi imbalan Rp 400 ribu, sementara korban anak diberi imbalan Ro 300 ribu.
“Korbannya laki-laki. Iya sesama jenis,” katanya.
Mia menyebut ada pihak ketiga yang membantu oknum jaksa Kejari Bojonegoro melakukan sodomi terhadap anak laki-laki.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News