Jaksa Bojonegoro Pelaku Sodomi Diciduk, Ada Pihak Ketiga yang Terlibat
Kamis, 18 Agustus 2022 – 22:33 WIB
Dari kejadian itu, Mia memastikan tersangka akan menerima sanksi berat jika hal itu benar terbukti.
“Apabila memang terbukti dia melakukan tindak pidana tersebut, pasti sesuai dengan ketentuan, dapat dicopot sebagai pegawai kejaksaan,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya telah menerbitkan surat perintah untuk melakukan inspeksi kasus terhadap yang bersangkutan.
“Jadi, kami tidak ada toleransi sama sekali terhadap perbuatan yang menyimpang,” ucap Mia. (mcr23/jpnn)
Mia menyebut ada pihak ketiga yang membantu oknum jaksa Kejari Bojonegoro melakukan sodomi terhadap anak laki-laki.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News