Tanggapan Kubu Korban Soal Tantangan Sumpah Mubahalah yang Diajukan Mas Bechi

“Hakim akan memutuskan hasilnya sesuai dengan alat bukti yang diajukan. Juga keterangan saksi dan ahli yang akan disampaikan di pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, persidangan kelima yang digelar secara offline di PN Surabaya berlangsung selama tujuh jam.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi korban.
Selama persidangan berlangsung, Mas Bechi membantah adanya persetubuhan tersebut.
“Mas Bechi membantah adanya persetubuhan itu dan beliau menawarkan kepada majelis hakim untuk melakukan sumpah mubahalah, tetapi apakah dikabulkan atau tidak, tunggu saja," kata penasihat hukum Mas Bechi, I Gede Pasek. (mcr23/jpnn)
Pendamping korban kasus pencabulan Mas Bechi menanggapi tantangan sumpah mubahalah dan membandingkannya dalam hukum positif yang ada di Indonesia.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News