Tanggapan Kubu Korban Soal Tantangan Sumpah Mubahalah yang Diajukan Mas Bechi

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kubu korban pencabulan santriwati di Jombang menanggapi tantangan sumpah mubahalah yang diajukan pihak terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi.
Tantangan itu dilayangkan saat sidang offline di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8) kemarin.
Sumpah mubahalah merupakan doa permohonan jatuhnya laknat atas siapa yang berbohong.
Melalui penasihat hukumnya, Mas Bechi menawarkan sumpah tersebut guna membantah adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan anak kiai Jombang itu.
Menanggapi hal itu, pendamping korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Yaritza Muatiaraningtyas mengatakan sumpah mubahalah itu tidak perlu lagi dilakukan.
Pasalnya, sebelum memberikan kesaksian, saksi korban telah disumpah menggunakan Al-Qur’an.
"Di dalam proses hukum positif, kami kan enggak ada itu istilah sumpah mubahalah," kata Ica, sapaannya saat dihubungi via telepon, Selasa (16/8).
Ica menyampaikan saat proses peradilan, tidak ada sumpah mubahalah untuk pembuktian suatu tindak pidana.
Pendamping korban kasus pencabulan Mas Bechi menanggapi tantangan sumpah mubahalah dan membandingkannya dalam hukum positif yang ada di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News