9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakaran Rumah di Jember, Terancam Pasal Berlapis
![9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakaran Rumah di Jember, Terancam Pasal Berlapis - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/08/07/kepala-polres-jember-akbp-hery-purnomo-bersama-tim-polda-jaw-xcem.jpg)
jatim.jpnn.com, JEMBER - Polres Jember telah menangkap 15 pelaku pembakaran rumah dan kendaraan di salah satu dusun Desa Mulyorejo, Kabupaten Jember.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan sembilan di antaranya dipastikan bakal menjadi tersangka. Salah satu di antaranya adalah sang provokator.
"Provokator dalam kerusuhan, yakni J (55) warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi," kata Hery, Sabtu (6/8) malam.
Menurutnya, belasan orang yang diduga pelaku kerusuhan itu berasal dari Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi dan hanya satu orang dari Kabupaten Sampang, Madura.
"Dari 15 orang yang diamankan, sembilan orang ditetapkan tersangka dan enam lainnya sebagai saksi. Setelah memberikan keterangan mereka dipulangkan ke rumahnya," tuturnya.
Adapun identitas sembilan tersangka ialah J berperan sebagai memprovokasi warga, S (39) yang membakar rumah Ali dan merusak rumah lainnya. Mereka asal Kecamatan Kalibaru Banyuwangi.
Kemudian M (42) asal Sampang yang membakar rumah Salam, A (45), MS (37), M (35), W (39), S (51) yang membakar motor di rumah Ali. Mereka asal Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
"Polisi menjerat sembilan tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 2 KUHP Jo Pasal 64, 65 KUHP," ujarnya.
Sembilan tersangka pembakaran dan penjarahan rumah di Desa Mulyorejo, Jember terancam pasal berlapis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News