Polisi Dibuat Bingung Staf Ahli Jember, Gagal Jemput Paksa di Kediamannya
jatim.jpnn.com, JEMBER - Tersangka korupsi honor pemakaman Covid-19 berinisial MD di salah satu kawasan perumahan Kabupaten Jember gagal dijemput oleh aparat kepolisian setempat, Kamis (4/8) malam.
Penyidik Polres Jember menjemput Staf Ahli Bupati Jember itu karena dua kali panggilan kepolisian diabaikan dengan alasan tersangka mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
"Kami hanya melaksanakan upaya dan mekanisme penyidikan yang sudah diatur KUHAP dan dengan upaya mengedepankan silaturahmi," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama.
Adapun saat penjemputan tersebut, sebanyak enam penyidik mendatangi kediaman MD di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Setibanya di lokasi rumah tampak lengang dan sepi, beberapa kali polisi mengetuk pintu, tetapi tidak ada jawaban.
"Penjemputan paksa itu sebagai upaya dan mekanisme penyidikan yang sudah diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa yakni tersangka atau saksi," tuturnya.
Upaya persuasif juga sudah dilakukan dengan meminta bantuan satpam dan Ketua RT setempat menjemput tersangka, tetapi tidak membukakan pintu juga.
Polisi akhirnya menghubungi pengacara tersangka meminta bantuan agar membantu komunikasi dengan MD untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.
Staf ahli Bupati Jember berinisial MD yang terlibat kasus dugaan korupsi pemotongan honor pemakaman Covid-19 gagal dijemput paksa kepolisian di kediamannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News