3 Janda Ini Berbahaya, Sering Meresahkan Pengunjung Mal di Surabaya, Hati-Hati
Senin, 01 Agustus 2022 – 13:05 WIB
Namun, dari keempat tersangka tersebut masih ada satu pelaku lainnya yang belum tertangkap bernama Boni.
"Sudah kami tetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran tim," tuturnya.
Keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Sholeh. (mcr12/jpnn)
3 Janda dan satu pria di Surabaya berbahaya, mereka penjahat kambuhan yang merasahkan karena mencuri barang-barang belanjaan pengunjung mal.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News