Guru Spiritual Cabul yang Setubuhi ABG 200 Kali Terancam Penjara Belasan Tahun
jatim.jpnn.com, NGAWI - Guru spiritual cabul yang menyetubuhi seorang gadis bernama Bunga (nama samaran) hingga ratusan kali terancam pidana penjara belasan tahun.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan pihaknya telah menangkap guru spiritual cabul berinisial JKI (46).
Dia mengungkapkan tersangka sebenarnya merupakan tamatan SD dan berdomisili di Desa Beran, Kecamatan dan Kabupaten Ngawi.
“Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga korban,” ungkap AKBP Dwiasi Wiyatputera, dikutip dari laman Polda Jatim, Rabu (27/7).
Perwira berpangkat dua melati itu menerangkan korban pertama kali disetubuhi ketika berusia 17 tahun.
Pelaku rupanya melakukan tindakan bejat tersebut berulang kali sampai korban saat ini berusia 19 tahun.
“Total persetubuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” kata AKBP Dwiasi Wiyatputera.
Dia menuturkan korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka.
Guru spiritual cabul yang menyetubuhi gadis di Ngawi terancam penjara hingga belasan tahun, bagaimana menurutmu?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News