Guru Spiritual Cabul yang Setubuhi ABG 200 Kali Terancam Penjara Belasan Tahun

Rabu, 27 Juli 2022 – 22:36 WIB
Guru Spiritual Cabul yang Setubuhi ABG 200 Kali Terancam Penjara Belasan Tahun - JPNN.com Jatim
Rilis kasus pencabulan seorang guru spiritual terhadap gadis di Ngawi dengan kedok agama. Foto: Humas Polda Jatim.

Perbuatan bejat guru spiritual itu baru terungkap setelah korban hamil lima bulan.

Di sisi lain, Kapolres Ngawi itu menduga korban pencabulan oleh guru spiritual itu tidak hanya satu orang.

Konon perilaku menyimpang itu dilakukan oleh tersangka kepada puluhan anak di bawah umur.

Hanya saja, lanjut AKBP Dwiasi, belum ada korban lain yang melapor.

“Untuk itu, Satreskrim Ngawi membuka hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan dengan nomor 0851-6184-7080,” katanya.

Harapannya, korban pencabulan oleh guru spiritual cabul di Ngawi itu segera melapor sehingga kasus tersebut segera tertangani.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76D Jo. 81 atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak

Tersangka JKI diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan terlama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (faz/jpnn)

Guru spiritual cabul yang menyetubuhi gadis di Ngawi terancam penjara hingga belasan tahun, bagaimana menurutmu?

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News