Buntut Tewasnya 8 Orang di Bronggalan dan Lakarsantri, Penjual Miras 'Diobok-obok' Polisi

Rabu, 27 Juli 2022 – 19:05 WIB
Buntut Tewasnya 8 Orang di Bronggalan dan Lakarsantri, Penjual Miras 'Diobok-obok' Polisi - JPNN.com Jatim
Polisi mengamankan barang bukti minuman keras diduga ilegal beserta dua orang penjualnya (kedua dan ketiga dari kanan) di Mapolsek Sawahan Surabaya, Selasa (26/7) malam. (ANTARA Jatim/Didik Suhartono)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi sedang gencar menertibkan penjual minuman keras (miras) setelah delapan orang warga di Surabaya dilaporkan tewas seusai menenggak minuman haram tersebut.

Yang pertama lima korban tewas sebagai warga Bronggalan, Kecamatan Tambaksari yang dua hari berturut-turut menggelar pesta miras pada 9-10 Juli 2022.

Kemudian, tiga orang tewas adalah warga Banjar Melati, Kecamatan Lakarsantri setelah pesta miras pada 18 Juli 2022.

Tewasnya delapan orang tersebut akibat miras yang dijual tanpa izin lalu dioplos oleh para korban. Atas peristiwa itu, polisi melakukan penertiban penjual miras ilegal, salah satunya di kawasan Sawahan.

Kapolsek Sawahan Kompol A Rizky Fardian perintah operasi terhadap penjual miras merupakan perintah langsung dari Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan.

"Bapak Kapolres memberikan atensi penuh, sebenarnya sejak sebelum ada yang meninggal ini agar ditindak lanjuti penyebaran miras dengan sebutan cukrik di wilayah masing-masing," ujar Rizky.

Saat penertiban tersebut, Polsek Sawahan mengamankan dua orang penjual miras yang diduga tak memiliki izin penjualan. Mereka ialah S dan T.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 34 botol berukuran kecil dan sembilan botol ukuran besar berisi miras oplosan jenis cukrik.

Tewasnya delapan orang setelah pesta miras di Bronggalan dan Lakarsantri membuat polisi menggencarkan penertiban kepada penjual miras oplosan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News