Sepanjang 2024, Satpol PP Surabaya Tutup 3 RHU Penjual Miras Ilegal
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sepanjang tahun 2024, Satpol PP Surabaya telah menutup tiga lokasi Rumah Hiburan Umum (RHU).
RHU itu termasuk di antaranya adalah restoran dan bar yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan penyegelan dilakukan melalui tahapan peringatan yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah (PD) terkait.
“Setelah peringatan pertama dan kedua, barulah Satpol PP dapat melakukan penyegelan,” ujar Fikser, Jumat (3/1)
Menurutnya, penyegelan RHU harus melalui proses-proses. Mulai peringatan satu dan dua dari perangkat daerah (PD) terkait
“Jika peringatan sebelumnya tidak diindahkan, baru kemudian kami bisa lakukan penyegelan," jelas Mantan Kadiskominfo Surabaya tersebut.
Pada sisi lain, Fikser menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak memberikan izin terkait penjualan minuman keras secara eceran.
“Penjualannya hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti RHU,” katanya.
Satpol PP Surabaya tutup 3 RHU karena jual miras ilegel selama tahun 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News