Sebelum Mencabuli Korbannya, ZT Memakai Obat Kuat 5 Bungkus, Ya Ampun
jatim.jpnn.com, SUMENEP - Seorang pria berinisial ZT asal Sumenep ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur.
Pria berusia 46 tahun tersebut tak bisa menahan nafsunya. Bahkan sebelum melakukan hal tersebut dia memakai obat kuat sebanyak lima bungkus.
Hal itu diketahui dari barang bukti yang ditemukan polisi dari lokasi kejadian, yakni di rumah pelaku Dusun Tambak, Desa, Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
"Kami menyita barang bukti pakaian milik korban, uang pecahan Rp 50 ribu, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum pelaku melakukan pencabulan, dan Mobil Suzuki Ertiga bernopol M 1545 TA," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (26/7).
Widiarti menjelaskan kronologi ZT mencabuli gadis di bawah umur tersebut. Awalnya, korban menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat secara tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku.
"ZT menghentikan kendaraannya, lalu membawa korban ke dalam mobil menuju rumahnya di Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep," ujarnya.
Korban dan pelaku tidak saling mengenal. Saat di dalam mobil dia ditawari uang sebesar Rp 50 ribu. Apabila mau menerimanya maka akan ditambah hingga Rp 1 juta.
"Korban akhirnya dibawa menuju rumah pelaku. Di sana ternyata ZT melakukan pencabulan terhadap korban," ujarnya.
ZT memakai obat kuat sebanyak lima bungkus sebelum melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur di Sumenep. Ya Ampun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News