Sebelum Mencabuli Korbannya, ZT Memakai Obat Kuat 5 Bungkus, Ya Ampun
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya tersebut. pelaku melarikan diri. Korban yang saat itu duduk sambil menangis di dekat warung milik saksi menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Setelah mendengar cerita dari korban, saksi membawanya ke Kades Daramista, lalu menghubungi aparat kepolisian tentang kejadian yang dialami korban," tuturnya.
Tak lama setelah itu, polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan akhirnya tertangkap. Beberapa barang bukti juga disita, salah satunya obat kuat dan mobil Suzuki Ertiga warna putih bernopol M 1545 TA.
ZT dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Widiarti. (mcr12/jpnn)
ZT memakai obat kuat sebanyak lima bungkus sebelum melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur di Sumenep. Ya Ampun.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News