Pasutri di Jember Dikejar-kejar Pedagang di Pasar Umbulsari, Ternyata
jatim.jpnn.com, JEMBER - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Jember ditangkap aparat kepolisian setempat atas dugaan peredaran uang palsu alias upal Rp 100 ribu.
Pasutri itu ialah EN (33) dan suaminya MS (43) warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Jember.
“Pasutri tersebut mengedarkan uang kalau di Desa Umbulsari,” kata Kapolsek Umbulsari Iptu Muhammad Lutfi, Senin (25/7).
Modus yang dilakukan oleh mereka dengan melakukan transaksi di Pasar Umbulsari. Perbuatannya dicurigai oleh seorang pedagang karena lembar pecahan tak tampak asli.
“Pedagang tersebut bergegas mengejar pasangan suami istri itu dan langsung menghubungi Polsek Umbulsari,” ujarnya.
Polisi datang mengamankan pasutri tersebut dan menyita delapan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Umbulsari melakukan pengembangan. Setelah dikembangkan, polisi mendapatkan uang plus 14 lembar pecahan yang sama.
“Total yang kami sita ada 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” ucapnya.
Pasutri di Jember dikejar-kejar pedagang di Pasar Umbulsari lantaran uang yang digunakan transaksi mencurigakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News