WCC Jombang Merespons Dakwaan Terhadap Mas Bechi, Begini Kalimatnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terancam 12 tahun penjara setelah didakwa memerkosa dan mencabuli santriwati saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (18/7).
Dakwaan yang diberikan kepada anak kiai Jombang itu mendapat respons dari pendamping korban sekaligus Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang Ana Abdillah.
"Pasal 285 adalah pasal yang pas dijeratkan kepada terdakwa," kata Ana, Senin (18/7).
Menurut dia, perspektif pasal perkosaan yang diberi tidak selalu kekerasan atau ancaman berupa fisik. Pasalnya, Bechi memanipulasi dan memperdayai korbannya.
"Dia memanipulasi, kemudian melakukan upaya-upaya yang berbentuk memperdaya," ujarnya.
Ana menyebut, sebagai anak kiai dari pengasuh Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Mas Bechi memanfaatkan keluguan dan kepolosan korbannya.
"Kedudukannya sebagai pengasuh atau putra kiai yang sesungguhnya berkewajiban mendidik anak, justru memanfaatkan ketidakberdayaan korban," tuturnya.
Selain itu, terdakwa pencabulan santriwati itu juga mengancam korban jika tak menuruti keinginannya melakukan perbuatan asusila tersebut.
WCC Jombang merespons dakwaan yang diberikan kepada Mas Bechi terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News