Sidang Eksepsi Mas Bechi, Kuasa Hukum Sampaikan 2 Poin Keberatan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang kedua kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa anak kiai Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara daring, Senin (25/7).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau bantahan dari kuasa hukum terdakwa. Sidang berlangsung selama satu jam, mulai pukul 09.00-10.00 WIB.
Kuasa hukum terdakwa Rio Ramabaskara mengatakan ada dua poin pembacaan eksepsi dalam sidang tersebut,
Pertama, terkait keberatan pelaksanaan sidang yang seharusnya digelar di PN Jombang, lalu dialihkan ke PN Surabaya.
"Kami menilai bahwa yang berwenang, ya PN Jombang. Dalam berkas perkara yang kami terima tidak menemukan urgensi pengalihan sidang dari PN Jombang ke PN Surabaya," kata Rio.
Pihaknya juga merasa keberatan meskipun sudah dipindahkan ke PN Surabaya. Akan tetapi jalannya persidangan dilakukan secara online.
“Kalau dilihat perkembangan persidangan dua kali sidang online. Itu sama saja dari PN Jombang ke PN Surabaya tetap online juga. Kami gali lagi. Jadi, ya ini keberatan,” tuturnya.
Kemudian, poin kedua dalam pembacaan eksepsi terkait dakwaan yang dinilai tidak cermat, jelas, dan teliti.
Sidang eksepsi pencabulan santriwati dengan terdakwa Mas Bechi menyampaikan dua poin keberatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News