Kuasa Hukum Petinggi Satpol PP Surabaya Bantah F Terima Uang Rp 500 Juta

Rabu, 20 Juli 2022 – 20:38 WIB
Kuasa Hukum Petinggi Satpol PP Surabaya Bantah F Terima Uang Rp 500 Juta - JPNN.com Jatim
Kuasa hukum petinggi Satpol PP Surabaya, F, membantah kliennya menerima uang Rp 500 juta hasil penjualan barang sitaan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kuasa hukum petinggi Satpol PP Kota Surabaya F, Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti membantah klien mereka menerima aliran dana sebesar Rp 500 juta dari hasil dugaan menjual barang sitaan.

“Klien saya tidak menerima uang Rp 500 juta dari siapa pun. Itu kan perlu pembuktian hukum, darimana sumber berita itu. Itu kan harus ada data autentik,” kata Abdul, Rabu (20/7).

Terlebih, kata Abdul, infonya uang tersebut diberikan dalam kotak kue.

“Padahal enggak ada namanya kue uang. Itu saya kira menjadi beban moral bagi klien saya, sampai dia disumpah apa pun, dia tidak terima duit seperti itu,” ujarnya.

Dia tidak membantah jika memang ada pemberian kue kepada kliennya yang dimasukan ke dalam mobil secara tiba-tiba.

“Ternyata isinya memang kue, tidak ada uang. Makanya kami ungkapkan yang sebenar-benarnya melalui kronologi kasus dan tentu ini akan dijadikan bahan untuk langkah-langkah hukum,” tutur Abdul.

Sebelumnya, penetapan status tersangka kepada F telah tertuang di dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Danang Suryo Wibowo menjelaskan kejadian itu bermula ketika Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang sitaan di gudang penyimpanan yang terletak di Jalan Tanjungsari Nomor 11-15, Surabaya.

Kuasa hukum oknum Satpol PP Surabaya menyebutkan kliennya tidak menerima uang hasil penjualan barang sitaan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News