Muncul Dugaan Oknum Satpol PP Tak Bekerja Sendiri dalam Kasus Penjualan Barang Penertiban

Kamis, 21 Juli 2022 – 21:21 WIB
Muncul Dugaan Oknum Satpol PP Tak Bekerja Sendiri dalam Kasus Penjualan Barang Penertiban - JPNN.com Jatim
F, pejabat Satpol PP Surabaya yang menjadi tersangka pelaku penjualan barang hasil penertiban. Foto: dok. Kejari Surabaya for JPNN

Untuk itu, dia meminta Pemkot Surabaya membuka data barang-barang hasil penertiban tersebut untuk memudahkan proses penyidikan.

"Sudah diserahkan kepada penegak hukum, ya kami berharap pemkot kooperatif dengan menyajikan dokumen-dokumen berpotensi dijadikan alat bukti," ujarnya.

Sebelumnya, F Oknum Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022. (genpi/mcr12/jpnn)

Berita ini telah tayang di GenPI.co dengan judul: Usut Tuntas, Oknum Satpol PP Surabaya Diduga Tak Bergerak Sendiri

Oknum Satpol PP berinisial F diduga tak bekerja sendiri dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi menjual barang hasil penertiban sebesar Rp 500 juta.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News