Muncul Dugaan Oknum Satpol PP Tak Bekerja Sendiri dalam Kasus Penjualan Barang Penertiban
Untuk itu, dia meminta Pemkot Surabaya membuka data barang-barang hasil penertiban tersebut untuk memudahkan proses penyidikan.
"Sudah diserahkan kepada penegak hukum, ya kami berharap pemkot kooperatif dengan menyajikan dokumen-dokumen berpotensi dijadikan alat bukti," ujarnya.
Sebelumnya, F Oknum Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022. (genpi/mcr12/jpnn)
Berita ini telah tayang di GenPI.co dengan judul: Usut Tuntas, Oknum Satpol PP Surabaya Diduga Tak Bergerak Sendiri
Oknum Satpol PP berinisial F diduga tak bekerja sendiri dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi menjual barang hasil penertiban sebesar Rp 500 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News