Penetapan Tersangka Oknum Satpol PP Dinilai Terlalu Terburu-buru

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kuasa hukum oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya, Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti membantah kliennya melakukan tindak pidana korupsi berupa penjualan barang sitaan hasil penertiban.
Mereka juga mempertanyakan akurasi data yang menjadi dasar mengubah status saksi menjadi tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
“Kami tunggulah sehari dua hari ini, kami baru update dan mempelajari data, sejauh mana akurasi peningkatan status saksi menjadi tersangka itu benar secara hukum,” kata Abdul, Rabu (20/7).
Dia menilai peningkatan status saksi menjadi tersangka terlalu terburu-buru.
“Jadi, kami mempersoalkan, terlalu prematur kliennya dinaikkan status sebagai tersangka, apalagi yang ditetapkan adalah tindak pidana korupsi. Ini sangat naif sekali,” ujarnya.
Maka dari itu, langkah ke depan, pihaknya akan meminta Kejari Surabaya atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Dengan catatan, jangan mengaburkan kasus ini menjadi kasus klien saya saja. Siapa pun atasan, bawahan, pihak ketiga, elite politis, dan semacamnya yang masuk di situ harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tuturnya.
Abdul menegaskan dari kasus yang dialami kliennya, terdapat peristiwa yang sangat janggal sekali. Namun, dia enggan untuk membeberkan.
Begini langkah hukum yang akan ditempuh kuasa hukum oknum Satpol PP Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan barang sitaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News