Tukang Servis Eskalator Tiba-tiba Disergap Polisi Saat Berjalan di Kawasan Rungkut, Ternyata
Kamis, 21 Juli 2022 – 20:10 WIB
"Sepi panggilan servisannya, kemudian menjual narkoba untuk mencari tambahan penghasilan," tuturnya.
Baca Juga:
EDL dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Tukang servis eskalator berinisial EDL disergap polisi saat berjalan di kawasan Rungkut, Surabaya, ternyata incaran lama polisi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News