Wali Kota Eri Minta Jajaran Satpol PP Awasi Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya telah menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tujuh lokasi tempat-tempat terbuka.
Ketujuh titik itu, yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Untuk mengawasi penerapan Perda KTR tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajaran Satpol PP untuk melakukan pemantauan.
"Jadi, nanti, saya minta setiap di lapangan tempat fasum (fasilitas umum), seperti taman, itu harus ada petugas satpol pp," kata Eri, Selasa (19/7).
Eri juga meminta jajaran satpol pp untuk berkeliling setiap hari menggunakan sepeda angin.
“Nah, tugas mereka ialah melakukan pengawasan Perda KTR di tempat-tempat umum,” kata Eri.
Rencananya, hal itu diterapkan mulai Agustus mendatang sembari menunggu sepeda angin yang masih dibelikan.
"Nanti, dia (petugas) jalan berapa kilometer tidak boleh berhenti, riwa-riwi terus," jelas dia.
Begini ancang-ancang Wali Kota Surabaya Eri dalam menerapkan perda kawasan tanpa rokok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News