Kuasa Hukum Petinggi Satpol PP Surabaya Bantah F Terima Uang Rp 500 Juta
Rabu, 20 Juli 2022 – 20:38 WIB
Pengangkutan barang hasil penertiban itu ternyata dilakukan tanpa seizin dari Kasatpol PP Kota Surabaya.
"Segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum,” kata Danang.
Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022. (mcr23/jpnn)
Kuasa hukum oknum Satpol PP Surabaya menyebutkan kliennya tidak menerima uang hasil penjualan barang sitaan.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News