Kuasa Hukum Petinggi Satpol PP Surabaya Bantah F Terima Uang Rp 500 Juta

Rabu, 20 Juli 2022 – 20:38 WIB
Kuasa Hukum Petinggi Satpol PP Surabaya Bantah F Terima Uang Rp 500 Juta - JPNN.com Jatim
Kuasa hukum petinggi Satpol PP Surabaya, F, membantah kliennya menerima uang Rp 500 juta hasil penjualan barang sitaan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pengangkutan barang hasil penertiban itu ternyata dilakukan tanpa seizin dari Kasatpol PP Kota Surabaya.

"Segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum,” kata Danang.

Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022. (mcr23/jpnn)

Kuasa hukum oknum Satpol PP Surabaya menyebutkan kliennya tidak menerima uang hasil penjualan barang sitaan.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News