Wali Kota Eri Tegaskan Sanksi Berat Menanti Petinggi Satpol PP yang Jual Hasil Penertiban
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan petinggi Satpol PP setempat berinisial F bakal mendapatkan sanksi berat atas perbuatannya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul F yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan barang hasil penertiban oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
“Apa yang dilakukan F merupakan pelanggaran dalam kategori berat,” tutur Eri saat ditemui, Jumat (15/7).
Maka dari itu, pihaknya bakal melakukan tindak lanjut atas kasus tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
"Lek wes kaya ngono iku (kalau sudah seperti itu) ya (pelanggaran) berat lah. Jadi, insyaallah, pasti ada tindak lanjutnya," ujarnya.
Eri menilai tindak penggelapan barang hasil penertiban itu menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya,agar tak melakukan perbuatan serupa.
Baca Juga:
“Ini sebagai pelajaran kepada pegawai pemkot. Waktunya ini bergotong royong menggerakkan padat karya untuk kebahagiaan warga Surabaya," kata Eri.
Sebelumnya, F ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Surabaya melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022. (mcr23/jpnn)
Oknum Satpol PP Surabaya F ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Surabaya, Wali Kota Eri tegas bilang begini.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News