Petinggi Satpol PP Jadi Tersangka, Wali Kota Eri: Tidak Ada Pendampingan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak ada pendampingan dari Pemkot Surabaya bagi F, petinggi Satpol PP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Surabaya atas dugaan penjualan barang hasil penertiban.
"Tidak ada pendampingan dari pemkot karena ini sudah waktunya berbuat untuk umat, malah memanfaatkan yang lainnya," ujar Eri, Senin (18/7).
Oknum petinggi satpol pp tersebut diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Ini yang selalu saya katakan. Ya sudah, aturan hukumnya jalankan," ujar Eri.
Penetapan status tersangka kepada F oknum Satpol PP Surabaya telah tertuang di dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Danang Suryo Wibowo menjelaskan kejadian itu bermula ketika kasatpol pp setempat menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang hasil sitaan di gudang penyimpanan yang terletak di Jalan Tanjungsari Nomor 11-15.
Pengangkutan barang hasil penertiban tersebut ternyata dilakukan tanpa seizin dari Kasatpol PP Kota Surabaya.
"Segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum,” kata Danang.
Eri tegaskan tidak ada pendampingan bagi oknum petinggi Satpol PP Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News