Penetapan Tersangka Oknum Satpol PP Dinilai Terlalu Terburu-buru

Rabu, 20 Juli 2022 – 18:20 WIB
Penetapan Tersangka Oknum Satpol PP Dinilai Terlalu Terburu-buru - JPNN.com Jatim
Kuasa hukum petinggi Satpol PP Surabaya, F, menilai pentetapan tersangka atas kliennya terlalu prematur. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Nanti saya akan ungkap lebih jauh diproses yang akan kami tempuh. Kami tak akan tinggal diam. Kami optimistis saya kira ini harus sesuai dengan ranah hukum,” ucapnya.

Dalam menjalankan tugasnya, kejaksaan harus profesional, menggunakan alat bukti juga profesional.

“Kami juga akan menyajikan alat bukti dengan profesional,” imbuh Abdul.

Sebelumnya, F ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Surabaya melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022. (mcr23/jpnn)

Begini langkah hukum yang akan ditempuh kuasa hukum oknum Satpol PP Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan barang sitaan

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia