Penetapan Tersangka Oknum Satpol PP Dinilai Terlalu Terburu-buru
Rabu, 20 Juli 2022 – 18:20 WIB

Kuasa hukum petinggi Satpol PP Surabaya, F, menilai pentetapan tersangka atas kliennya terlalu prematur. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Nanti saya akan ungkap lebih jauh diproses yang akan kami tempuh. Kami tak akan tinggal diam. Kami optimistis saya kira ini harus sesuai dengan ranah hukum,” ucapnya.
Dalam menjalankan tugasnya, kejaksaan harus profesional, menggunakan alat bukti juga profesional.
“Kami juga akan menyajikan alat bukti dengan profesional,” imbuh Abdul.
Sebelumnya, F ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Surabaya melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022. (mcr23/jpnn)
Begini langkah hukum yang akan ditempuh kuasa hukum oknum Satpol PP Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan barang sitaan
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News