Kajati Jatim Ikut Turun Menjadi Bagian JPU dalam Sidang Pencabulan Santriwati Mas Bechi
Senin, 18 Juli 2022 – 14:14 WIB
Kedua, keyakinan hakim dengan alasan yang rasional. Ketiga, keyakinan hakim dengan kuasa hukum positif.
Artinya, ada alat bukti sesuai ketenttuan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keempat adalah pembuktian negara bahwa dengan alat bukti cukup dan hakim harus punya keyakinan," kata dia. (mcr12/jpnn)
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati ikut turun menjadi bagian JPU dalam sidang kasus pencabulan dengan tersangka anak kiai Jombang Mas Bechi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News