Antrean Kasus Bos SPI Kota Batu: Kekerasan Seksual Sampai Eksploitasi Ekonomi Anak

Selain itu, juga ada satu unit mobil berisi tim Inafis Polda Jawa Timur yang turut serta dalam olah TKP di sekolah yang terletak di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Di sisi lain, JEP akan menjalani kembali sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menjerat terdakwa JEP yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
JE didakwa dengan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 D UU tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Pasal 81 Ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76e UU Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, korban dugaan kekerasan seksual satu orang saksi korban dengan inisial SDS. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan. (antara/mcr13/jpnn)
Kasus sebelumnya belum tuntas, bos SPI Kota Batu dirundung perkara anyar. Dia diduga melakukan eksploitasi ekonomi anak.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News