Kasus Pencabulan Mas Bechi Disidangkan di PN Surabaya, Ini Sejumlah Persiapannya

Senin, 11 Juli 2022 – 16:32 WIB
Kasus Pencabulan Mas Bechi Disidangkan di PN Surabaya, Ini Sejumlah Persiapannya - JPNN.com Jatim
MSAT alias Mas Bechi, anak kiai Jombang, tersangka pencabulan terhadap santriwati saat digelandang petugas di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: ANTARA/Marul

Dalam kasus itu, MSAT dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 KUHP Ayat 2 huruf e dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Bechi yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu menyerahkan dirinya sekitar pukul 23.35 WIB, Kamis (7/7).

Setelah menyerahkan diri, anak kiai Jombang itu langsung diangkut personel gabungan menuju markas Polda Jatim di.

Saat ini anak kiai Jombang itu ditahan di Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng sembari menunggu jadwal sidang perdaanya di PN Surabaya. (mcr12/jpnn)

Kejati Jatim dan Kejari Jombang menyiapkan 11 JPU untuk menyidangkan kasus pencabulan santriwati dengan tersangka Mas Bechi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News