Kasus Pencabulan Mas Bechi Disidangkan di PN Surabaya, Ini Sejumlah Persiapannya
Senin, 11 Juli 2022 – 16:32 WIB

MSAT alias Mas Bechi, anak kiai Jombang, tersangka pencabulan terhadap santriwati saat digelandang petugas di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: ANTARA/Marul
Dalam kasus itu, MSAT dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 KUHP Ayat 2 huruf e dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Bechi yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu menyerahkan dirinya sekitar pukul 23.35 WIB, Kamis (7/7).
Setelah menyerahkan diri, anak kiai Jombang itu langsung diangkut personel gabungan menuju markas Polda Jatim di.
Saat ini anak kiai Jombang itu ditahan di Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng sembari menunggu jadwal sidang perdaanya di PN Surabaya. (mcr12/jpnn)
Kejati Jatim dan Kejari Jombang menyiapkan 11 JPU untuk menyidangkan kasus pencabulan santriwati dengan tersangka Mas Bechi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News