Mas Bechi Dijerat Pasal Berlapis, Kejati Jawa Timur Kerahkan 10 Jaksa

Senin, 11 Juli 2022 – 14:44 WIB
Mas Bechi Dijerat Pasal Berlapis, Kejati Jawa Timur Kerahkan 10 Jaksa - JPNN.com Jatim
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Aminati. Foto : Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyiapkan 10 jaksa jelang persidangan tersangka pelaku pencabulan santriwati di Jombang, MSAT alias Mas Bechi.

“Saya sendiri dan jaksa yang menangani penyidikan sejak awal karena prosesnya sudah lama. Kurang lebih tim jaksanya 10 orang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, Senin (11/7).

Mia menjelaskan berkas-berkas perkara sudah diterima Kejati Jatim pada Jumat (8/7) lalu. Berkas tersebut diserahkan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Dalam prosesnya, jaksa penuntut umum, termasuk kami sendiri, sudah siap melaksanakan persidangan dan sudah membuat dakwaan alternatif untuk upaya menjerat bagaimana meyakinkan majelis hakim,” tuturnya.

Jika dalam persidangan nanti, pelaku tidak memenuhi jeratan pasal awal akan naik dengan pasal berikutnya dan pasal terakhir.

Mia menjelaskan Mas Bechi disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu 285 KUHP tentang tindak pidana pencabulan ancaman hukuman pidana 12 tahun.

“Kemudian ada pasal 289 KUHP kategori tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujarnya.

Selain itu, anak kiai Jombang itu juga dikenakan Pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersiap menjelang persidangan tersangka pencabulan santriwati di Jombang, MSAT alias Mas Bechi.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News