Polresta Malang Kota Musnahkan 20 Kg Sabu-Sabu, Limbahnya Dibuang ke TPA
jatim.jpnn.com, MALANG - Jajaran Polresta Malang Kota dan forkopimda setempat melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (8/7).
Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yunanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hampir sebanyak 20 kilogram sabu-sabu.
Sabu-sabu itu diperoleh dari tiga kasus pengedaran yang berbeda. Tersangkanya, yakni SKD (47) dan JMD (30), warga Bontang, Kalimantan Timur. Keduanya merupakan pengedar narkotika antarpulau.
Selain itu, juga ditangkap MR (44) warga Sumbersuko, Kabupaten Pasuruan.
"Barang bukti ini kami blender dan campur dengan bahan kimia lalu dibuang ke septic tank," ucapnya.
Setelah itu, lanjut dia, hasil blenderan barang bukti itu dibawa ke TPA Supit Urang untuk dibuang secara keseluruhan.
Kendati demikian, tidak semua barang bukti yang dibuang. Ada beberapa yang akan disisihkan untuk dijadikan sampel bukti ketika persidangan berlangsung mengingat ancaman hukumannya untuk kasus itu seumur hidup sampai hukuman mati.
"Ada beberapa yang dijadikan barang bukti ketika persidangan nanti," tuturnya.
Jajaran Polresta Malang Kota dan forkopimda setempat melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (8/7).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News