31 Narapidana di Lapas Kelas I Malang Dibebaskan, Tetapi

Jumat, 08 Juli 2022 – 10:40 WIB
31 Narapidana di Lapas Kelas I Malang Dibebaskan, Tetapi - JPNN.com Jatim
Sebanyak 31 orang mendapat asimilaso di Lapas Kelas 1 Kota Malang dan sudah dipulangkan. Foto: Source Lapas Kelas I Kota Malang for JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Lapas Kelas I Kota Malang membebaskan 31 narapidana pada Rabu (6/7). Pembebasan itu merupakan program asimilasi.

Para narapidana yang mendapatkannya menyambutnya dengan gembira.

Kepala Lapas Kelas I Malang Heri Azhari mengatakan dasar pemberian asimilasi rumah kepada warga binaan tersebut berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH. 73. PK.05.09 Tahun 2022 yang memperpanjang waktu Program Asimilasi.

Heri berpesan kepada narapidana yang bisa berkumpul kembali bersama keluarga bahwa asimilasi rumah bukan bebas sepenuhnya. Mereka harus tahu syarat dan ketentuannya.

"Bahwa kalian yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya di rumah. Ada pihak bapas, kepolisian, dan masyarakat sekitar yang memantau," kata Heri.

Dia berharap kepada puluhan warga binaan tersebut tidak mengulangi kejahatan atau keresahan yang ada pada masyarakat, terutama di masa pandemi sekarang masih belum sepenuhnya selesai.

Program perpanjangan waktu asimilasi di rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan pemerintah melalui Kemenkumham RI. Tujuannya mengatasi penyebarna Covid-19 di dalam lapas dan rutan serta mengatasi kapasitas lapas yang sudah melebihi batas hunian.

Narapidana yang diberi asimilasi adalah mereka yang sudah menjalani masa tahanan lebih dari separuh lama hukuman sehingga dirasa layak mendapatkannya. (mcr26/jpnn)

Lapas Kelas I Kota Malang bebaskan sebanyak 31 narapidana, tetapi tidak bebas sepenuhnya karena masih menjalani masa hukuman di rumah masing-masing.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News