Tak Mengindahkan Teguran Bupati Malang, Perangkat Desa Kalipare Ditangkap Polisi

Minggu, 03 Juli 2022 – 12:55 WIB
Tak Mengindahkan Teguran Bupati Malang, Perangkat Desa Kalipare Ditangkap Polisi - JPNN.com Jatim
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat ketika memberi pernyataan tentang korupsi di Desa Kalipare. Foto: Dok Pri Tiyo for jpnn.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Seorang perangkat Desa Kalipare, Kabupaten Malang, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa setelah tak menggubris surat dari bupati untuk mengembalikan uang tersebut.

Dia ialah Didik Eko Wahyudi (DEW), yang merupakan Kepala Urusan Perencanaan Desa Kalipare.

Sebelum Didik, Kepala Desa Kalipare Sutikno lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, Didik diamankan di Mapolres Malang karena tidak bisa mengembalikan uang hasil korupsinya.

"Betul, saudara DEW. Ini masih satu rangkaian dengan kasus Kades Kalipare," kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Sabtu, (2/7).

Kasus dugaan penyelewengan dana desa itu terjadi pada 2019 silam dan baru dilakukan penahanan beberapa waktu lalu karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kawanan tersangka itu diklaim telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 423 juta.

Inspektorat Kabupaten Malang sebelumnya telah melakukan pembinaan terhadap tersangka dengan tujuan untuk mengembalikan uang negara yang telah diselewengkan.

Setelah tidak menggubris teguran dari Bupati Malang, perangkat desa di Kalipare, Malang, ditahan polisi.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News