Polisi Tegaskan Begini Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Kades Kalipare
jatim.jpnn.com, MALANG - Sutikno, Kepala Desa Kalipare, Kabupaten Malang, menjadi tersangka korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 423 juta.
Tersangka sampai sekarang masih dalam tahap proses hukum dan belum ditahan.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara'langi diduga kuat mengambil ADD tahun 2019 untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Adapun soal uang hasil korupsi, Pemkab Malang pun berulang kali mengirim surat kepada tersangka agar segera dikembalikan
"Awal 2021, Inspektorat sudah mengirim surat, tetapi sampai sekarang belum dikembalikan uangnya," tuturnya.
Menurutnya, tersangka melakukan korupsi dengan modus mark up, pemalsuan dokumen, dan anggaran fiktif.
Ketika penggunaan dana desa diaudit, yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembuktian.
"Banyak item (penggunaan) ADD dan DD yang dikorupsi," ucapnya.
Berikut pernyataan kepolisian soal kasus dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Kalipare, Kabupaten Malang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News