Tak Mengindahkan Teguran Bupati Malang, Perangkat Desa Kalipare Ditangkap Polisi
Minggu, 03 Juli 2022 – 12:55 WIB

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat ketika memberi pernyataan tentang korupsi di Desa Kalipare. Foto: Dok Pri Tiyo for jpnn.com
Namun, sampai sekarang, kawanan tersangka itu tak kunjung mengembalikan.
AKBP Ferli juga menjelaskan pada 17 September 2021, kedua tersangka sudah diberikan teguran tertulis dari Bupati Malang untuk mengembalikan dana desa itu.
"Teguran tertulis tersebut memiliki batas waktu pengembalian selama 60 hari semenjak ditemukannya audit kerugian negara oleh inspektorat," ucapnya. (mcr26/jpnn)
Setelah tidak menggubris teguran dari Bupati Malang, perangkat desa di Kalipare, Malang, ditahan polisi.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News