Baru Setahun Bebas, Warga Nyamplungan Kembali Diringkus, Hemm

jatim.jpnn.com, SURABAYA - DD (44), warga Nyamplungan kembali diringkus BNN Kota Surabaya, Selasa (21/6).
DD ditangkap lantaran kedapatan memiliki dan menjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala BNN Kota Surabaya AKBP Kartono mengungkapkan DD merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2017 dengan kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 0,27 gram.
“Dengan kasus tersebut, DD divonis empat tahun penjara dan baru keluar pada 2021,” kata Kartono saat konferensi pers di Kantor BNN Kota Surabaya, Jumat (24/6).
Mirisnya, pada 2022, DD kembali menjalankan aksinya sebagai penjual sabu-sabu. Aksinya kali ini tidak sendiri, melainkan dibantu oleh UM (47) yang merupakan ketua RT lingkungan pelaku.
Mereka berdua merupakan tetangga yang rumahnya saling berhadapan.
“UM berperan sebagai perantara. UM dimintai tolong oleh temannya untuk mencarikan sabu-sabu,” katanya.
UM lalu memesan kepada DD. Setelah sabu di tangan, barulah UM memberikannya kepada temannya.
DD warga Nyamplungan kembali ditangkap BNN Kota Surabaya, tetapi dirinya tak sendirian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News