Baru Setahun Bebas, Warga Nyamplungan Kembali Diringkus, Hemm

Sementara itu, DD mengaku kembali menjual sabu-sabu lantaran penghasilannya sebagai driver tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kerja driver penghasilan kurang. Setiap terjual (sabu-sabu) satu gram, dapat Rp 300 ribu,” kata DD.
Lain halnya dengan UM, dia mengaku hanya ingin membantu teman sehingga tidak dapat keuntungan dari penjualan tersebut.
“Iya, teman baik yang minta jadi saya carikan,” kata UM.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Ancamannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan terlama 20 tahun. (mcr23/jpnn)
DD warga Nyamplungan kembali ditangkap BNN Kota Surabaya, tetapi dirinya tak sendirian.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News