Baru Setahun Bebas, Warga Nyamplungan Kembali Diringkus, Hemm

Jumat, 24 Juni 2022 – 21:28 WIB
Baru Setahun Bebas, Warga Nyamplungan Kembali Diringkus, Hemm - JPNN.com Jatim
pengedar narkoba diborgol. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, DD mengaku kembali menjual sabu-sabu lantaran penghasilannya sebagai driver tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kerja driver penghasilan kurang. Setiap terjual (sabu-sabu) satu gram, dapat Rp 300 ribu,” kata DD.

Lain halnya dengan UM, dia mengaku hanya ingin membantu teman sehingga tidak dapat keuntungan dari penjualan tersebut.

“Iya, teman baik yang minta jadi saya carikan,” kata UM.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Ancamannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan terlama 20 tahun. (mcr23/jpnn)

DD warga Nyamplungan kembali ditangkap BNN Kota Surabaya, tetapi dirinya tak sendirian.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News