Ada yang Kenal 3 Pria Ini? Ulahnya Bikin Resah Warga Pamekasan

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan meringkus sindikat curanmor yang meresahkan masyarakat setempat.
Para pelaku ialah S (44) dan MJ (52) warga Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan serta MA (37) asal Bluuran, Kecamatan Penang, Kabupaten Sampang, Madura.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan motor merek Honda bernopol M 3134 NE.
Kendaraan tersebut hilang di saat terparkir di dalam rumah Dusun Bunpandan, Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan pada Sabtu (4/6) pukul 03.30 WIB.
"Setelah mendapat laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku berinisial S," kata Rogib, Selasa (14/6).
S kemudian ditangkap pada 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung Dusun Mamper, Kecamatan Palengaan.
"Dari hasil penangkapan tersebut petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya MA dan MJ," ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Sindikat curanmor yang kerap meresahkan masyarakat akhirnya diringkus aparat kepolisian.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News