Ada yang Kenal 3 Pria Ini? Ulahnya Bikin Resah Warga Pamekasan

Rabu, 15 Juni 2022 – 17:17 WIB
Ada yang Kenal 3 Pria Ini? Ulahnya Bikin Resah Warga Pamekasan - JPNN.com Jatim
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers kasus curanmor. Foto: Humas Polda Jatim.

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan meringkus sindikat curanmor yang meresahkan masyarakat setempat.

Para pelaku ialah S (44) dan MJ (52) warga Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan serta MA (37) asal Bluuran, Kecamatan Penang, Kabupaten Sampang, Madura.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan motor merek Honda bernopol M 3134 NE.

Kendaraan tersebut hilang di saat terparkir di dalam rumah Dusun Bunpandan, Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan pada Sabtu (4/6) pukul 03.30 WIB.

"Setelah mendapat laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku berinisial S," kata Rogib, Selasa (14/6).

S kemudian ditangkap pada 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung Dusun Mamper, Kecamatan Palengaan.

"Dari hasil penangkapan tersebut petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya MA dan MJ," ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Sindikat curanmor yang kerap meresahkan masyarakat akhirnya diringkus aparat kepolisian.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News