Distributor Pupuk Resmi di Trenggalek Berbuat Curang, Kelakuannya Bikin Emosi
jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Pedagang pupuk di Kecamatan Durenan, Trenggalek harus berurusan dengan polisi lantaran menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto mengatakan pelaku berinisial M yang merupakan pemilik kios resmi yang ditunjuk sebagai pengecer pupuk bersubsidi.
Namun, dia melakukan pengadaan pupuk di luar dari distributor resmi untuk diperjualbelikan kembali secara bebas dengan harga melebihi HET.
“Tersangka melakukan aksinya sudah berjalan selama satu tahun sejak sekitar tahun 2021,” ujar Haryanto, Senin (13/6).
Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Jajaran Sat Reskrim kemudian bergerak melakukan penyelidikan secara mendalam hingga menemukan fakta penyalahgunaan tersebut.
"Tersangka menjualnya melebihi HET sebesar Rp 200 ribu diperoleh bukan dari distributor resmi," jelasnya.
Pelaku membelinya dari pedagang pupuk keliling dan disimpan di gudang yang terletak di samping rumahnya agar tidak diketahui distributor maupun petugas penyuluh pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek.
Distributor pupuk resmi di Trenggalek menjual pupuk bersubsidi di atas HET, keterlaluan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News