Polda Jatim Ungkap Penjualan Pupuk Ilegal dari 9 Daerah, Barang Buktinya Bejibun
![Polda Jatim Ungkap Penjualan Pupuk Ilegal dari 9 Daerah, Barang Buktinya Bejibun - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/05/16/polda-jatim-merilis-ungkap-kasus-pupuk-ilegal-dari-sembilan-soxs.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim menyita 279,45 ton pupuk bersubsidi ilegal dari sembilan kabupaten
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan pengungkapan kasus itu hasil kerja sama dengan polres jajaran, Dinas Pertanian dan Perdagangan yang menghimpun informasi masyarakat.
“Kami mengungkap 17 laporan atau kasus dengan tersangkanya sebanyak 21 orang,” kata Nico, Senin (16/5).
Kasus tersebut mengganggu ekosistem ketersediaan padi, mengingat Jatim menjadi salah satu wilayah penghasil terbesar di Indonesia.
Dia memerinci belasan laporan tersebut 13 di antaranya ditangani Polda Jatim dari sembilan kabupaten tersebut yakni Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan.
"Modusnya, para tersangka membeli pupuk kemudian diganti dengan pupuk nonsubsidi yang harganya berbeda," ujarnya.
Pemerintah sebetulnya sudah menetapkan harga eceran tertinggi dengan harga semula Rp 115 ribu, tetapi pelaku mengganti harga antara Rp 160 ribu hingga Rp 200 ribu.
“Kita bisa bayangkan dengan jumlah banyak akan memberatkan petani, sedangkan para pelaku mengganti per saknya mendapat keuntungan Rp 45 ribu sampai 85 ribu,” bebernya.
Polda Jatim mengungkap kasus penjualan pupuk ilegal dari sembilan wilayah, sebegini barang buktinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News