Buronan Koruptor Pupuk Kabur Menyelinap di Gang-gang Saat Ditangkap, Gesit Banget
jatim.jpnn.com, MAGETAN - Terpidana perkara korupsi pengadaan pupuk nitrogen, fosfor, kalium (NPK), yakni Muridun Bintang akhirnya tertangkap setelah buron selama delapan tahun.
Tertangkapnya Muridun dilakukan oleh Tim gabungan Kejaksaan yang menangkapnya di tempat tinggalnya Kelurahan Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur( Kejati Jatim) Fathur Rohman menjelaskan pria berusia 47 tahun itu sudah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2014 oleh Kejati Aceh.
"Setelah buron selama delapan tahun, terpidana ditangkap untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014," ujar Fathur tertulis, Kamis (26/5).
Penangkapan ini, lanjut Fathur sudah dilakukan pengintaian lebih dari lima bulan. Pria kelahiran Topindo Hara itu sempat kabur saat petugas gabungan melakukan penyergapan pada Rabu (25/5) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Pada saat di tangkap, terpidana sempat lari menyelinap di gang-gang perkampungan. Kemudian, setelah kabur sekitar setengah jam akhirnya bisa ditangkap," jelasnya.
Muridun saat itu menjabat sebagai Direktur CV Bintang Marga Utama. Dia secara sah bersalah atas tindak pidana korupsi dalam perkara mark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160 ribu kilogram atau 60 ton.
"Kasusnya terjadi di Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh pada tahun 2009," kata Fathur.
Muridun Bintang menjadi buronan selama delapan tahun atas kasus mark up pupuk sebanyak 60 tahun. Saat ditangkap sempat kabur ke gang-gang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News