Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Sebabkan Kelangkaan di Lamongan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi seberat 30 ton pada Selasa (4/3).
Pelaku berinisial QMR warga Bojonegoro tersebut ditangkap karena menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mengedarkannya di luar wilayah yang ditetapkan hingga mengakibatkan kelangkaan di Lamongan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa menjelaskan QMR memperoleh pupuk bersubsidi dari Kabupaten Lamongan untuk dijual ke Bojonegoro dengan selisih harga Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per sak.
Praktik ilegal yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah berlangsung selama dua tahun terakhir.
"Kami amankan satu orang pelaku, yang mana dia ini melakukan kegiatannya di wilayah Bojonegoro dan kegiatan ini sudah dilakukan kurang lebih dua tahun," ungkap Damus.
Damus mengatakan pupuk bersubsidi yang diselewengkan adalah jenis NPK Ponska dan Urea dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung. Total kerugian negara akibat penyelewengan itu ditaksir mencapai Rp300 juta.
"Pelaku melanggar Kepmentan No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2025," jelas Damus.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 46 sak pupuk NPK Ponska dan enam sak pupuk Urea dari gudang penyimpanan milik QMR. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.
Penyalahgunaan pupuk subsidi menyebabkan kelangkaan di Lamongan, pria asal Bojonegoro ditangkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News