Fakta-fakta Ibu Jual Anak Kandung di Sidoarjo, Nomor 6 Tak Disangka
Rabu, 08 Juni 2022 – 09:03 WIB
8. Terancam 10-15 Tahun Penjara
Tersangka E dan LL bakal dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
"Untuk dua pelanggan kami sangkakan Pasal 82 ayat 1 dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Oscar. (mcr12/jpnn)
Ada fakta-fakta tentang kasus ibu jual anak kandungnya di Sidoarjo, yang keenam bikin geregetan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News