Cara Bandar Narkoba Selundupkan Sabu-Sabu Belasan Kilo ke Malang
Selasa, 07 Juni 2022 – 16:39 WIB

Narkoba jenis sabu seberat 19,8 kilogram diamankan jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota. Foto: Ridho Abdullah/jpnn.com
Kedua bandar itu pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU 35/2009.
"Ancamannya hukuman mati dan kami akan melakukan koordinasi dengan pihak jaksa nanti," ujarnya. (mcr26/jpnn)
Bandar narkoba jenis sabu-sabu menyisipkan sabu-sabu seberat 19,8 kilogram di pintu mobil.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News