Hukuman Mati Menanti 3 Pengedar Sabu-sabu di Malang, Ini Penyebabnya

Sabtu, 14 Mei 2022 – 13:23 WIB
Hukuman Mati Menanti 3 Pengedar Sabu-sabu di Malang, Ini Penyebabnya - JPNN.com Jatim
Tiga pengedar sabu-sabu di Malang divonis hukuman mati. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Tiga pengedar sabu-sabu di Kabupaten Malang harus menelan pil pahit. Mereka divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jumat (14/5).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Malang Swastika mengonfirmasi hal tersebut. Ketiga terdakwa ialah Puji Hari Santoso (29) dan Novia Anggara (35) warga Desa Sumber Ngepoh, Kecamatan Lawang, serta Sugeng Nuryanto (37) asal Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun.

"Kalau selama ini, vonis tersebut yang terbesar di Malang," kata Swastika kepada JPNN.com, Sabtu(14/5).

Mereka terbukti memiliki barang haram berupa sabu-sabu sebanyak 14,5 kilogram.

Proses sidang terbilang cukup lama yaitu selama empat bulan, sejak 10 Februari 2022, sedangkan pembacaan tuntutan pada 12 April 2022.

Ketiga terdakwa merupakan hasil tangkapan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri di Pelabuhan Bakauheni Lampung pada 30 Oktober 2021. Truk kargo asal Kota Medan dengan tujuan Karanglo, Kecamatan Singosari Malang digeledah polisi berisi narkoba belasan gram.

"Untuk terdakwa mengambil banding, sedangkan dari kami masih pikir-pikir karena tuntutan jaksa seumur hidup," ujar dia.

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Malang Aulia Reza Utama menyatakan putusan vonis mati kepada pengedar narkoba tersebut dinilai sangat layak. Pertimbangannya adalah barang bukti 14,5 kilogram sabu-sabu.

Tiga terdakwa pengedar sabu-sabu di Malang divonis hukuman mati oleh para hakim.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News