Fakta Baru Kasus Ibu Jual Anak Kandung, Tante Korban Terlibat, Ini Perannya
Selasa, 07 Juni 2022 – 13:02 WIB
"Untuk dua pelanggan kami sangkakan Pasal 82 ayat 1 dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Oscar.
Pasal tersebut disangkakan kepada kedua pelaku lantaran sudah mengetahui jika korban masih di bawah umur. (mcr12/jpnn)
Tante korban rupanya terlibat dalam kasus ibu jual anak kandung di Sidoarjo, perannya ternyata.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News